SKI | Lotim – Kejaksaan Negeri Lombok Timur membeberkan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK DAK SD Tahun 2022 senilai Rp 32 Milyar lebih.
Dalam penjelasannya Kepala Kejaksaan Negeri Lotim,Hendro Wasisto yang didampingi Kasi Intelejen Ugik R kepada awak media,Selasa (10/6) mengatakan proses penyidikan kasus Chromebook terus berjalan.
” Kasus Chromebook terus berproses sampai saat ini,” tegasnya.
Ia mengatakan selama 40 hari kasus penyidikan berlangsung dari penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang.Dengan terdiri dari PNS di lingkup Pemkab Lotim sebanyak 13 orang,LKPP sebanyak 5 orang.
Sementara pihak swasta dalam hal ini penyedia maupun distributor sebanyak 10 orang.
” Kita sudah memeriksa 38 orang,” ujaranya
Hendro juga menjelaskan pihaknya telah menggandeng akli aity untuk menguji Chromebook hasil pengadaan tahun 2022.
Begitu juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen sebanyak 412 buah dokumen dan tiga unit buah HP untuk keperluan penyidikan.
” Ratusan unit Chromebook,tiga HP dan dokumen kita sita,” tandasnya.
Lebih lanjut Kejari menambahkan selama 40 hari ini penyidik tidak ada kendala yang dihadapi dengan berjalan lancar dan aman.
Sementara proses masih tetap berlangsung dengan meminta kepada rekan-rekan media untuk berpartisifasi dan mengawal kasus Chromebook ini.
” Akhirnya nanti kita akan umumkan betapa kerugian negara dan siapa-siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya. (Sul).