oleh

Kejari Lotim Musnahkan Berbagai Barang Bukti Hasil Kejahatan

SKI | Lotim – Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnakan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan keputusan yang ingkrah dari pengadilan negeri Selong.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Lotim,Rabu (11/2).Dengan dipimpin langsung Kepala Kejari Lotim, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati dengan dihadiri dari pihak Kelapas Selong,Polres Lotim.

Data yang diperoleh pemusnahan barang bukti terhadap 75 Perkara diantaranya
Perkara Narkotika sebanyak 42 perkara terdiri atas narkotika jenis sabu sejumlah 163,354 gram dan ganja seberat 1048,25 gram serta barang bukti berupa alat hisap, korek api gas.

Dengan sebagian untuk barang bukti narkotika jenis sabu telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau telah habis digunakan utk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan napza di BPOM Mataram.Adapun barang bukti narkotika yg ada di Kejaksaan Negeri Lotim Adalah barang bukti yang telah disisihkan guna kepentingan pembuktian di persidangan.

Kemudian perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 14 perkara terdiri dari bb baju,celana,sarung dan Perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 3 perkara terdiri dari bb Kayu,kabel.

Kepala Kejari Lotim I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati dalam sambutannya kegiatan pemusnahan ini terhadap perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan negeri selong dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itukegiatan pemusnahan barang bukti pada sore hari ini Adalah bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan khususnya peran jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor terhadap perkara tindak pidana umum sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia khususnya dalam pidana umum dan pengelolaan barang bukti.

” Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, kehilangan atau kerusakan terhadap barang bukti tersebut,” tegasnya. (Sul).