Kembali Team Buser Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan

SKI, Lampung Utara – Jajaran anggota team buru sergap Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus satu pelaku pencurian dengan pemberatan, Rabu 20/03/19, yang beroperasi di wilayah Bukit kemuning, pelaku tersebut termasuk salah satu, Daftar dari Pencarian Orang (DPO) setelah kedua temannya yang sudah menjalani hukuman yang berhasil diringkus lebih dulu oleh petugas.

“Berdasarkan LP/ 15 / I / 2019/ Polda LPG/ Res LU/ Sek Sk Utara tgl 12 januari 2019 dengan pelapor atas nama, Danang kusuma atmaja Bin.H.Suhardi , umur 28 tahun, warga jalan pasar inpres lingkungan IV kelurahan Bukit kemuning, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten lampung utara”

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono yang diwakili oleh Kapolsek Kompol Eriri Efri. SH. MH. mengatakan, kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 12 januari 2017 lalu, sekira jam 03.00 Wib, dirumah pelapor telah terjadi pencurian dengan pemberatan. “pelaku masuk kedalam rumah pelapor/korban. dengan cara merusak pagar bambu belakang rumah, dan kemudian memanjat tembok samping rumah lalu langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1 set kompor gas, merk rinai, beserta tabung gas ukuran 15 kg, baju kaos berwarna hitam, 3 potong celana dasar berwarna hitam, dan 3 kuali besar”. Setelah itu, pelaku keluar melewati pintu belakang rumah pelapor/korban.atas kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut kekantor polsek bukit kemuning .

“Atas dasar keterangan dan laporan tersebut, lalu petugas team buru sergap.dipimpin oleh Bripka Mustofa dan anggota Buser Briptu Kadek Yudi,beserta Bripka Iqbal Zaelani mengejar pelaku, dan berhasil meringkus pelaku Jordi Septa Pratama (16) dan Genta Buana (19) (telah menjalani hukuman), serta Suryadi (27) (DPO). Penangkapan tersangka di lapangan dwikora saat sedang duduk diatas motor di pinggir lapangan dwikora bukit kemuning lalu pelaku surayadi bin sarnel dibawa anggota Polsek Bukit Kemuning ke kantor guna di dengar keterangannya dan proses lebih lanjut, “ujar Kapolsek Kompol Eri Efri. Rabu (20/3/19).

Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas. Diantaranya yaitu, 1 set kompor gas merk rinai,beserta tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram, 1 galon air minum merk aqua, 1 unit kendaraan sepeda motor honda supra fit berwarna hitam, 1 blender merk philps, 1 teko air berwarna kuning, 1 tempat air merk kelly.

Penulis : Ade Irawan

Editor    : Red SKI

Komentar