SKI| Medan – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meresmikan secara simbolis Balai Pengawasan Tertib Niaga di Medan, Sumatra Utara, hari ini, Rabu (9/10).
Balai Pengawasan Tertib Niaga dibentuk Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di empat kota yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap produk impor di luar kawasan pabean (post border) di berbagai wilayah di Indonesia.
“Dengan diresmikannya Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota, diharapkan memperlancar pelaksanaan pengawasan post border di daerah. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Mendag.
Mendag menyampaikan, pengawasan post border dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya di pintu masuk barang asal impor dan domisili perusahaan importir.
Adapun pembagian wilayah Balai Pengawasan Tertib Niaga yaitu di Kota Medan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kota Bekasi meliputi Jawa Barat dan Wilayah Banten; Kota Surabaya meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri PANRBNomor
B/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019. Sebagai tindak lanjut telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga.
“Pelaksanaan pengawasan di daerah merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen di seluruh wilayah Indonesia. Kita semua bertanggung jawab menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi konsumen dari barang impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,” jelas Mendag.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaksanaan pengawasan post border didukung sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari petugas pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada pada Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Metrologi, dan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu. Adapun
pengawasan tersebut meliputi pengawasan pemenuhan perizinan impor, pemenuhan sertifikasi dan registrasi bagi produk yang sudah diberlakukan SNI wajib, serta pemenuhan terhadap perizinan tipe untuk peralatan ukur, takar, dan timbang.
“Balai Pengawasan Tertib Niaga nantinya akan didukung SDM kompeten dan profesional yang telah memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. SDM tidak hanya yang berasal dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan, namun dapat melibatkan SDM kompeten di wilayah lokasi Balai Pengawasan Tertib Niaga,” imbuh Veri.
Sejak Februari 2018 Kementerian Perdagangan telah melaksanakan pengawasan tata niaga impor post border. Pengawasan post border merupakan salah satu bentuk implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XI dan XV Presiden Joko Widodo yang bertujuan mempercepat pelayanan kegiatan ekspor dan impor dalam rangka memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan waktu tunggu barang di pelabuhan (Egi/Red).
Komentar