oleh

Ketua Satgas MBG NTB Suruh Wabup Lotim Baca Perpres MBG Biar Faham

SKI | Lotim – Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Nusa Tenggara Barat H.Fathul Gani menyuruh Wakil Bupati Lotim H.Edwin Hadiwijaya untuk lebih banyak membaca represensi mengenai aturan tata kelola program MBG tersebut terutama Peraturan Presiden No 115 Tahun 2025 tentang secara utuh.

Hal ini tentunya untuk menjawab pernyataan Wabup Lotim di media mengenai Satgas MBG di daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi menu yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kepada para penerima manfaat.

” Wabup Lotim silahkan perbanyak baca represensi aturan MBG agar lebih faham aturan,” tegas Fathul Gani,Sabtu (7/3).

Menurut Fathul Gani yang juga Asisten 1 Setda Provinsi NTB,kalau ada waktu Wabup diminta untuk baca Perpres yang tebal cukup dengan memahami bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan dengan seluruh perangkat di Daerah.

Karena berkewajiban mensukseskan apa yg menjadi Program Nasional apalagi Program MBG sebagai salah satu program strategis Presiden Prabowo.

” Perlu atensi salah satunya adalah bentuk pengawasan  agar sesuai dengan tujuan program tersebut diadakan,” ujarnya

Sebelum Wakil Bupati Lombok Timur HM. Edwin Hadiwijaya menegaskan bahwa Satgas MBG di daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi menu yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kepada para penerima manfaat.

Karena berdasarkan surat keputusan (SK) yang mengatur tugas Satgas MBG, peran Pemda melalui satgas hanya sebatas melakukan pemantauan dan pengawasan tertentu, bukan menentukan atau mengubah menu makanan yang disiapkan oleh dapur MBG.

” Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi menu MBG, apalagi satgas,” tegasnya. (Sul).