Ketum GPAN, Brigjend Pol. Purn. Siswandi, Mengulas Draf UU Kejaksaan

SKI| Jakarta – Menanggapi draf rancangan undang-undang kejaksaan yang akan di bahas di Prolegnas, Ketua Umum GPAN (Gerakan Pemuda Anti Narkotika) Brigjen Pol. Purn. Siswandi, ADV, memberikan pendapatnya, kamis (18/3)

“Saran kami tugas pasal 30 huruf f; “melakukan penyidikan lanjutan”, agar dihapus karena menimbulkan duplikasi dengan tugas penyidikan” ujarnya.

“Dahulu ketika pembentukan UU No. 16/2004 usul ini sdh diajukan, tapi kita tolak, yg diberi wewenang hanya mengadakan pemeriksaan tambahan pada saksi” jelasnya.

“Kalau penyidikan lanjutan berarti bisa merobah pendapat umum penyidik, karena harus dihargai indipendensi Penyidik (Umum) Polri yg diatur KUHAP” terangnya kepada wartawan.

“Toh ada wewenang P-29 JPU kepada Penyidik Umum sebelum penuntutan,
Penjelasan pasal 30 d, sdh memperluas wewenang JPU melakukan penyidikan TP, padahal hanya UU TPK, dan UU Peradilan HAM, yg menentukan Jaksa Agung dapat membentuk tim penyidik, yg berarti tetap ada anggotanya dari Penyidik Umum yakni Polri dan
Khusus untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK) hanya yg sulit pembuktiannya, Jaksa Agung dpt membentuk tim penyidik, …mohon dikaji lagi” pungkas beliau menutup keterangannya kepada rekan jurnalis. (red)

Komentar