oleh

Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Bising Hasil Razia

 

SKI|Bogor-Polres Bogor lakukan pemusnahan barang bukti knalpot bising hasil dari Operasi Kepolisian yang dilaksanakan Jajaran Polres Bogor di Lapangan Apel Polres Bogor, Jum’at (19/03/’21).

Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. mengungkapkan, operasi knalpot bising ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, dan dari pelaksanaan operasi yang digelar tersebut diamankan 420 knalpot bising dan 37 kendaraan roda dua beserta knalpot bisingnya. Upaya ini merupakan pencegahan kenakalan remaja serta kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Diharapkan dengan ditertibkannya knalpot bising ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat. Dalam penggunaan knalpot bising ini ada batasan yang diatur dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel, sedangkan motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.

“Sementara itu bagi masyarakat yang kendaraannya berada di Polres Bogor dan ingin mengambil kendaraannya tersebut, diharuskan untuk membawa knalpot standard, untuk kemudian dipasang pada sepeda motornya masing-masing. Diharapkan kepada masyarakat pun dapat mematuhi aturan-aturan yang telah di tentukan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (UT)

Komentar