Komisi I DPRD Loteng Godok Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

SKI| Lombok Tengah – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Haji Ahmad Supli mengatakan pihaknya menginisiasi ranperda tersebut lantaran banyaknya pengungkapan kasus narkoba oleh kepolisian.

“Tingkat penyalahgunaan narkoba di daerah ini tergolong tinggi. Terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh polisi,” ucap Supli Senin (22|1).

Menurutnya, korban penyalahguna narkoba disebut juga orang sakit yang perlu untuk diobati.

“Cara pengobatannya ialah murni dengan rehabilitasi,” katanya.

Dewan Dapil I itu juga menjelaskan selama ini para korban penyalahguna narkoba pada posisi penindakan oleh aparat penegak hukum.

“Jika sudah menjadi tahanan dan narapidana, itu menjadi cara melakukan pencegahan. Padahal, pencegahan dapat dilakukan dengan membentuk lembaga rehabilitasi bagi para korban,” jelas dewan yang identik dengan ikat sorban di kepala itu.

Pihaknya bersama pemerintah kabupaten, lembaga terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan bersinergi untuk melaksanakan hal itu.

Kemudian terkait biaya rehabilitasi, bisa dari pemerintah, swadaya masyarakat, dan para donatur.

“Kami pernah berkunjung ke lembaga rehabilitasi di Kabupaten Sleman. Biayanya itu murni dari swadaya masyarakat dan donatur,” ungkapnya.

Dia menilai, apabila ada pendanaan dari masyarakat dan pemerintah maka lembaga rehabilitasi di Lombok Tengah ini akan lebih baik dari yang di Sleman, Yogyakarta. (Riki)