Komitmen Dir Narkotika Kejagung Kembali Beredar dibumi Parahyangan

SKI | Tasikmalaya – Dir Narkotika Kejagung kembali melakukan sosialisasi di bumi parahyangan khususnya di Kota Tasikmalaya, kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut pada hari Jumat (28/1/22).

Kegiatan sosialisasi tentang Pedoman Jaksa Agung no 11/2021 dan no 18/2021 tentang narkotika.

“Kegiatan sosialisasi ini di maksudkan untuk berdiskusi dan menyatukan persepsi dalam penanganan perkara narkotika, TPPU Narkotika dan rehabilitasi” jelas Darmawel Aswar, SH, MH kepada para jurnalis.

Adapun ketiga tempat tersebut dipilih karena sampai saat ini belum ada tuntutan rehabilitasi yang sudah dilaksanakan oleh ketiga kejari tersebut.
“Sehingga, menurut hemat kami, perlu segera dilakukan sosialisasi guna dapat diketahui apa yang menyebabkan tidak ada tuntutan rehabilitasi ditempat tersebut” ujarnya.

Dir Narkotika dalam paparannya menyampaikan persoalan tentang rumusan pasal 112, 114 dan 127 UU no 35/2009, setelah paparan tersebut, dilanjutkan dgn tanya jawab hingga tergambar dengan jelas pokok permasalahan penyebab belum terlaksananya tuntutan rehabilitasi di ketiga kejari tersebut, antara lain ; belum adanya persamaan mindset antara APH ditempat tersebut, masalah terbatasnya kuota dilakukannya TAT di BNNK, pemahaman jaksa dalam menerapkan pasal 112 dan atau 127, permasalahan tes urine, permasalahan rekom TAT, permasalahan anggaran dan permasalahan tempat rehab yg terbatas.

“Melalui diskusi dan tanya jawab, para jaksa dapat memahami dan mengerti solusi yang dapat dijalankan terhadap permasalahan tersebut diatas” tegas Darmawel.

Hal ini menjadi Komitmen para Kajari dan para jaksa akan mencoba melakukan rehabilitasi serta segera berkoordinasi dengan Polres dan BNNK setempat.

“Di ingatkan kembali pesan Jaksa Agung agar dlm menangani perkara jangan melakukan transaksional yang nantinya dapat mencoreng nama kejaksaan” jelas Dir Narkotika Kejagung menutup keterangannya.
Kegiatan diakhiri dgn berfoto bersama.(ynzr-red).