SKI | Lotim – Komisi Pemberantasan Korupsi RI memberikan wejangan kepada pejabat di lingkup Pemkab Lotim. Dengan dimulai dari Kepala OPD,Asisten,Staf Ahli,Camat,Lurah dan Kades se-Lotim.
Kegiatan tersebut berlangsung di balroom kantor Bupati Lotim,Rabu (8|3). Dengan kegiatannya Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi Pada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lotim.
Dalam sambutannya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Muhammad Indra Furqon menyampaikan gratifikasi adalah akar dari korupsi suap yang tertunda konflik kepentingan, dari survey partisipasi publik tahun 2019 hanya 37 persen responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13 persen responden segmen Pemerintah yang pernah lapor gratifikasi.
” Masih banyak yang belum memahami jika gratifikasi tersebut adalah bagian dari korupsi,” tegasnya.
Menurutnya seharusnya pegawai negeri sebelum memutuskan untuk menjadi pegawai negeri, sedari awal menyadari gajinya kecil sehingga tidak menjadikan pembenaran untuk terima gratifikasi.
Karena itu merupakan unsur tindak pidana dimana setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
” Tidak sepantasnya Pegawai atau Pejabat Publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan,” tukasnya.
Sementara Bupati Lombok Timur,HM.Sukiman Azmy yang diwakili oleh Inspektur Inspektorat Lotim,Hj. Baiq Miftahul Wasly dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh KPK RI sangat bagus guna membangun integritas ASN dalam menyelenggarakan tugas di Lotim.
” Melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut juga, dengan harapan akan muncul ide dan gagasan baru yang menjadi rujukan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dihindari,” tandasnya.(Sul).