SKI | POLSEK PATROL – Sekitar pukul 22.00 Wib s/d selesai, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyisir di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol Polres Indramayu – Polda Jabar, route Patroli di Jl. Raya Kec. Patrol Kab. Indramayu – Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021).
Anggota Polsek Patrol Polres Indramayu AIPTU H. Solekun, S.H (Panit I Samapta), BRIPKA Riyan. N (Panit II Intel), BRIGADIR Sarudin (Ba Samapta), dan BRIPDA Heri. H (Ba Reskrim), sasaran Warga Masyarakat Pedagang/Warung yang diduga menjual Minuman Keras (Miras).
Si Pedagang Miras itu, yang berinisial Ml (61th) Warga Desa Sukahaji Kec. Patrol – Indramayu, sebanyak 5 botol kecil minuman beralkohol jenis Bir hitam merek GUINNESS.
Kami beri himbauan secara humanis, diharapkan kepada Warga yang menjual Miras agar tidak menjual kembali dan kepada Warga Masyarakat yang berkerumun agar mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara 4M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjahui Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar.
Hal itu guna mencega penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” tutur Kapolsek Patrol AKP Sunardi, S.H., M.H., melalui Anggotanya. (Yana BS)