SKI|Bogor-Sat Reskrim Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang diwilayah Kampung Pisang Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada Rabu (09/02/’22) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pelaku pembuang mayat sekaligus pelaku pembunuhan tersebut berinisial AS (30 tahun) pria yang bekerja sebagai buruh, AS sendiri tak lain merupakan teman dekat korban SNI (25 tahun) yang merupakan pembantu rumah tangga di Perumahan Permata Bogor Residence Cilebut Kecamatan Sukaraja.
“Pengungkapan terhadap pelaku AS ini sendiri berhasil kita lakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam. Yang mana pelaku berhasil kita tangkap diwilayah Bogor selatan Kota Bogor, pada saat dilakukan penangkapan Tersangka AS ini melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Diketahui tersangka AS ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak,” ungkap Kapolres.
Kejadian pembunuhan tersebut bermula korban SNR ini pamit kepada majikannya untuk pergi menemui kakaknya yang berada didaerah Meruya Jakarta pada Sabtu siang. Ternyata SNR ini dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang tak lain ialah tersangka AS.
“Kemudian oleh AS ini korban SNR dibawa menuju kontrakannya yang berada didaerah Ciparigi Kecamatan Kota Bogor Utara. Disitulah pelaku menghabisi nyawa SNR yang saat itu SNR sedang tertidur dibekap wajahnya menggunakan bantal selama 10 menit sehingga korban ini kehabisan nafas dan meninggal dunia. Yang mana dari pengakuan tersangka sebelum dibunuh korban SNR ini sempat di setubuhi terlebih dahulu,” lanjut Kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan tersangka AS ini mencoba mengubur korban didalam kontrakan pelaku, dengan cara menggali lantai kamar namun kesulitan. Pada akhirnya korban SNR berencana dibuang oleh AS ke sungai dengan cara mengikat korban dengan tali dan memasukkannya kedalam kardus serta dibaluti oleh banyak pakaian untuk menutupi bau busuk yang selanjutnya dibungkus kantong plastik hitam. Namun pada saat di perjalanan menuju sungai yang akan menjadi lokasi pembuangan jenazah SNR, pelaku AS ini terpeleset dan terjatuh tepatnya di Kampung Pisang Kelurahan Karadenan, ia pun mencoba mengangkat kembali bungkusan plastik tersebut namun tidak bisa yang pada akhirnya korban pun ditinggalkan dilokasi tersebut.
Dari pengakuan tersangka AS sendiri, motif pembunuhan yang iya lakukan kepada SNR karena banyak laki-laki yang menghubungi korban sehingga membuat pelaku AS ini merasa cemburu dan marah kepada korban.
“Dari pengungkapan ini kita amankan barang bukti dari tangan tersangka berupa bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi jenazah dan pakaian, 1 unit sepeda motor Honda CS1, 2 buah HP, 1 buah bantal, 1 buah tas, peralatan kosmetik, sepasang sandal wanita, 1 buah masker, 3 buah kondom, 1 buah parfum, 1 buah karpet, 3 buah kantong kresek, 1 buah lakban bekas, 1 buah potongan busa, 1 buah tali putih, 1 buah gayung, 1 buah ember, 1 buah mesin bor, 1 buah skop adukan, 1 buah tang, 1 buah pahat, 1 buah palu, 1 buah gunting, potongan keramik, dan 3 buah botol Aqua,” jelas Kapolres.
“Atas perbuatannya tersangka AS ini akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (UT)