“Selain itu, barang bukti yang sedang dihisap tersangka bersama temannya adalah milik Tersangka yang perkaranya dipisah. Orang tua Tersangka juga menyetujui agar terhadap Tersangka dilakukan rehabilitasi dan apabila setelah selesai melaksanakan rehabilitasi,” ujarnya.
Adapun alasan rumah sakit menur Surabaya yang dijadikan tempat rehabilitasi adalah karena di wilayah hukum Trenggalek belum ada pusat therapy dan rehabilitasi yang dibentuk atas kerjasama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
Tersangka selama masa rehabilitasi di pusat therapy dan rehabilitasi napza mitra Adhyaksa Pemprov Jawa Timur ini untuk mengatasi ketergantungan napza dengan pendekatan multi aspek yang merupakan pusat terapi one stop center dengan metode penanganan pasien.
“Jadi program rehabilitasi ini dilakukan selama tiga bulan ke depan, apabila dalam waktu tiga bulan Tersangka sudah dianggap cukup masa perawatannya maka akan dipulangkan. Namun, apabila dalam waktu tiga bulan Tersangka pulang atau tidak bersedia menjalani program rehabilitasi maka proses pidananya yang akan jalan (dilanjutkan penuntutan di persidangan),” beber Kajati.
Sementara Direktur Rumah Sakit Menur Surabaya Drg Dewi Fitria mengatakan, perawatan yang dilakukan selama rehabilitasi adalah dengan menjalankan program non farmakologi (psikologi, sosial, spiritual) dan juga detoksifikasi.









