oleh

Langkah Progresif , Dominus Litis Kejati Jatim Hentikan Tuntutan Pengguna Narkoba

“ Jika itu sudah dilakukan semua, maka selanjutnya akan dilakukan pengenalan lingkungan agar psikososialnya menjadi lebih baik,” ujarnya.

Perlu diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin telah mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumendana beberapa waktu silam menyampaikan, pedoman pelaksanaan restorative justice penyalahgunaan narkotika ini berlaku sejak 1 November 2021.

Pedomen Nomor 18 Tahun 2021 ini, lanjut Kapuspenkum, adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

Sedangkan tujuan dari ditetapkannya pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara.

Ketut menjelaskan, perbitan pedoman penerapan restoratif justice perkara penyalahgunaan narkoba tersebut dilatarbelakangi dan memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif. Ini tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

Terpisah, Dir Narkotika Dan Zal Kejagung, Darmawel, SH.MH mengatakan, ini jawaban dari kami mengatasi lapas penuh dan overkapasitas oleh Napi narkoba dan yang sangat miris ternyata napi narkoba tersebut adalah penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

“Sangat disayangkan, kecenderungan Aparat Penegak Hukum yg lebih menyukai pemenjaraan dibandingkan rehabilitasi terhadap para penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaa narkoba” ujarnya.

“Keadaan seperti itu perlu dicarikan solusi agar lapas tdk penuh oleh napi narkoba, salah satu solusi yg ditawarkan Kejaksaan adalah dgn melakukan Restoratif Justice Narkotika dgn berdasarkan regulasi berupa Pedoman Jaksa Agung no 18/2021” pungkasnya. (Ynzr)