SKI l Lombok Timur-Pihak Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenhumham Nusa Tenggara Barat menerima penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Azasi Manusia (HAM). Berkaitan dengan peringatan HAM sedunia ke-73 tanggal 10 Desember 2021.
Penerimaan piagam penghargaan tersebut diterima langsung Kepala Lapas Selong, Purniawal.
Sementara peringatan HAM sedunia dilakukan pihak Lapas Kelas IIB Selong secara virtual.
” Alhamdulillah Lapas Selong mendapatkan penghargaan,” tegas Kepala Lapas Selong, Purniawal.
Menurutnya Penghargaan ini diberikan dalam rangka implementasi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, dengan menetapkan UPT yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM tahun 2021.
Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
” Penghargaan menjadi pemacu dan pemberi semangat lagi untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan,” tandasnya.(Sam).









