SKI, Giri Menang – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak nampaknya belum mampu menjadi sebuah hambatan bagi perkawinan di usia dini.
Dalam Perbup itu, sasarannya tidak hanya anak, namun juga menyasar orang tua, keluarga, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya seperti Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, sekolah dan bahkan Kantor Urusan Agama. Sayangnya masih saja masyarakat di sejumlah desa jelas-jelas melanggar dan masih membiarkan pernikahan usia muda.
Untuk menekan agar Perbup itu bisa lebih efektif, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) sesungguhnya sudah mengkampanyekan Gerakan Anti Merariq Kodek (Gamak).
Gerakan ini sudah mulai massif disosialisasikan sampai ke desa-desa.
“Alhamdulillah melalui Gerakan Anti Merariq Kodeq atau Gamak ini, kita sudah mulai menekan angka pernikahan dini menjadi nol persen,” papar Kepala DP2KBP3A, Ramdan Hariyanto saat membuka Serah Terima Dokumen Gamak beserta Juklak Juknis Strategi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di ruang rapat kantornya, Selasa (8/1/19).
Menurut Hari, sapaan akrabnya, pernikahan di usia anak, selain berdampak pada kesejahteraan anak, namun juga berresiko tinggi terhadap kesehatan, terutama anak perempuan saat hamil dan proses melahirkan.
Dari sisi lain, lanjut Hari, rentan juga terhadap perceraian karena belum siap menyandang status orang tua.
Untuk menepis kemungkinan dampak dan resiko tersebut, DP2KBP3A telah menerbitkan Pakem Merariq (aturan perkawinan, red) bagi masyarakat.
Pakem ini, aku Hari melalui penggodokan panjang dan mengalami penyempurnaan berkali-kali. Dokumen tersebut nantinya didorong menjadi sebuah Rancangan Peraturan Daerah.
“Ini komitmen DPRD untuk menjadikannya sebagai Perda Inisiatif,” terang Erni Suryana, salah seorang Kepala Bidang di DP2KBP3A.
Dalam Serah Terima itu, tambah Erni, secara khusus juga membedah materi Pakem Merariq tersebut.
Salah seorang pengurus Dewan Budaya Lombok Barat Raden Moh. Rais memandang Pakem ini sendiri ada yang tertulis dan tidak tertulis.
Pakem yang tertulis sudah banyak yang hilang, namun yang tidak tertulis sebenarnya sudah ada pada awiq-awiq (hukum adat, red).
“Awiq awiq ini ‘malik’ (dilarang, red.) untuk dilanggar,” papar budayawan kondang ini.
Menurut Raden Rais, awiq-awiq inilah yang harus dirujuk dalam rangka mengurangi nikah anak di usia dini. Karena menurutnya, dalam adat Suku Sasak sendiri, usia minimal perkawinan Sasak sekitar 22 tahun bagi perempuan.
“Pemerintah Daerah harus bekerja sama dan merangkul semua pihak untuk menyampaikannya,” jelas Raden Rais.
Awiq awiq ini, lanjut Raden Rais adalah sebuah aturan kesepakatan. Jika dilanggar, adat memberikan sangsi berupa Pikuiling Pati (pengusiran, red).
“Inilah hukum adat yang harus dipegang dan dihormati,” imbuhnya seraya menekankan, jika masyarakat Lombok barat tidak ingin terkena sangsi, harus taat pada awiq-awiq yang ada dalam pakem merariq ini.
Di kesempatan terpisah, salah seorang Tokoh Agama, H. Moh. Nurhayat menyatakan, dari sisi syariat Islam, awiq awiq ini masuk dalam kategori ‘kuruf’ atau kebiasaan masyarakat yang telah disepakati sebagai konsesus. Kuruf inilah yang akan menjadi sebuah pegangan ketetapan hukum.
“Jika dipandang baik oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama, ya silahkan ikuti kuruf ini,” jelas pimpinan Ponpes Al Madani Desa Kuripan Utara ini.
Penulis : Amri
Editor : Red SKI
Komentar