SKI, Bandung – Kabupaten Lombok Barat bersama 250 Kabupaten/ Kota se-Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebagai Unit Metrologi Legal (UML).
Penetapan ditandai dengan penanda tanganan prasasti untuk 251 daerah tersebut yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (20/3).
Acara penanda tanganan prasasti itu menjadi salah satu rangkaian dari kemeriahan perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 yang secara internasional jatuh setiap tanggal 15 Maret.
Harkonas 2019 itu dipusatkan di Lapangan Gasibu Area Parkir Gedung Sate Bandung dan telah berlangsung dua hari, 19-20 Maret. Tema perayaan Harkonas tahun ini adalah “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya”.
“Peran pemerintah sebaga abdi masyarakat adalah untuk menjamin hak-hak konsumen guna perbaikan produk yang berkelanjutan,” kata Enggartiasto Lukita saat memberi sambutan.
Adanya metrologi legal, lanjut Enggar, semata-mata untuk menciptakan tertib hukum agar konsumen terlindungi, baik saat membeli maupun purna beli atas sebuah produk.
Total untuk tahun ini, terang Enggar, setidaknya ada 300 UML yang sudah diresmikannya dan ditujukan untuk memberi perlindungan terhadap konsumen.
“Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap konsumen dengan memperhatikan aspek keselamatan, standar kualitas produk, harga, dan ketepatan ukuran,” tegas sang Menteri.
Dalam perspektif Presiden Joko Widodo, pungkas Enggartiasto Lukita, ada dua pilar yang dipegang oleh pemerintah di sektor perdagangan, yaitu memfasilitasi produsen untuk maju dan berkembang, serta memberdayakan konsumen.
Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Barat, Agus Gunawan yang ditemui sebelum penandatanganan prasasti memastikan bahwa Lombok Barat bersama Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat telah ditetapkan sebagai UML.
“Setelah ini, kita sudah bisa melaksanakan pelayanan tera/tera ulang, menyusul Kota Mataram dan Lombok Timur yang terlebih dahulu diresmikan kelembagaan UML-nya,” terang Agus.
Kelebihan ditetapkan sebagai UML, lanjut Agus, maka bagi para pelaku usaha di Lombok Barat sudah bisa diayani secara mandiri, tidak perlu lagi meminta fasilitasi dari Pemerintah Pusat, dan bahkan bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Agus optimis, setelah kelembagaan UML ini ditetapkan, pihaknya sudah bisa memberikan pelayanan tera atau tera ulang atas sebuah produk sehingga konsumen dapat disuguhkan kepastian ukuran.
“Kita sudah punya SDM yaitu tenaga penera terampil. Kita sudah punya 1 orang sesuai persyaratan minimal dan peralatan kita juga sudah memenuhi persyaratan minimal,” tegas Agus.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, janji Agus, akan mulai melakukan pelayanan tera/ tera ulang di bulan April ini.
“Kita sudah bisa mulai untuk melayani semua pemilik UTTP, seperti pompa ukur di SPBU, gas elpigi, timbangan jembatan, dan timbangan di pasar tradisional,” pungkas Agus Gunawan sambil mewanti-wanti hal tersebut adalah untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Penulis/Editor : Erika/Amrin/Red SKI
Komentar