SKI | Mataram,— Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda NTB dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili Fadhil Tohir, SH.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 16.30 WITA. Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Hanan, langsung ditetapkan sebagai tahanan kota oleh penuntut umum. Dalam proses tersebut, Suhaili juga dipasangi alat pengawas elektronik (APE) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan ketat.
“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiel,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ahmad Rasyidi. Kamis, (03/06).
Kasus ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pihak kejaksaan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan status tahanan kota, termasuk kondisi kesehatan Suhaili.
“Penetapan tahanan kota dilakukan karena tersangka mengidap penyakit jantung, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari dua rumah sakit,” ujarnya.
Selain faktor medis, pertimbangan hukum juga mendasari langkah tersebut. Kejaksaan menyebut tersangka sebelumnya belum pernah ditahan selama masa penyidikan oleh Polda NTB.
“Kami menilai ada risiko jika tersangka tidak ditahan, termasuk potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Ahmad.
Meski menjalani tahanan kota, Suhaili dilarang keras meninggalkan wilayah Kabupaten Lombok Tengah selama proses hukum berlangsung.
“Dengan alat pengawas elektronik yang terintegrasi sistem kejaksaan, aktivitas tersangka akan termonitor secara ketat,” tambahnya.
Kini, fokus kejaksaan beralih pada penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk proses persidangan.
“Enam jaksa penuntut terbaik kami telah disiapkan untuk menangani perkara ini secara profesional dan tuntas,” tegasnya menutup pernyataan. (Kautsar.)