SKI,LOTIM– Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur langsung menahan Mantan Kepala Dinas Pariwisata Lotim,HM. Khairil Anwar Mahdi bersama kontraktor pengerjaan proyek penataan taman wisata Sembalun, Samsul Ahyar, Selasa (19|3). Setelah keduanya dilimpahkan kasusnya oleh penyidik unit tipikor Polres Lotim bersama barang bukti ke kejaksaan negeri Lotim.
Sementara berdasarkan pantauan media di Kejaksaan Negeri Lotim, penyidik Polres Lotim membawa mantan Kadispar Lotim bersama kontraktor proyek yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek penataan taman wisata Pusuk Sembalun.
Dengan didampingi penasehat hukum masing-masing tersangka tersebut.Kemudian langsung dibawa masuk ke ruangan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lotim.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim, Wasita Triantara saat dikonfirmasi di kantornya. ” Memang betul mantan Kadispar Lotim bersama kontraktor proyek penataan taman wisata Pusuk Sembalun langsung kami tahan,setelah penyidik Polres Lotim melimpahkan kasusnya ke tahap dua,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya,penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong,sambil menunggu pelimpahan kasusnya ke pengadilan tipikor Mataram untuk disidangan nantinya.
Sementara kerugian negara dalam kasus proyek penataan taman wisata Pusuk Sembalun tersebut diperkirakan ratusan juta rupiah. Sedangkan kedua tersangka juga diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
” Kedua tersangka kami tahan di Rutan sebelum pelimpahan ke pengadilan tipikor Mataram,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Kanit Tipikor Reskrim Polres Lotim,AIPDA Tony mengatakan pihaknya melimpahkan kedua tersangka kasus proyek taman wisata Pusuk ke kejaksaan untuk tahap duanya. Setelah sebelumnya sudah P21 atau berkas perkaranya lengkap.
” Kasusnya sudah tahap dua langsung kami serahkan dua tersangka dan berkas ke Jaksa,” tegasnya singkat.
Sementara penasehat hukum dari salah satu tersangka kontraktor proyek, Eko Rahardi mengatakan pihaknya berada di kantor kejaksaan ini mendampingi klainnya yang akan dilimpahkan kasusnya dari Polres Lotim ke Jaksa.
Namun yang jelas dirinya selaku penasehat hukum klain menginginkan agar yang dibelanya bisa bebas dari semua tuduhan nantinya di pengadilan. Dan juga meminta keringanan hukuman kalau bersalah.
” Yang jelas saya akan memperjuangkan klainnya bisa bebas di pengadilan nantinya,dengan tentunya mengungkapkan fakta-fakta di persidangan,” tandas Eko Rahardi.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar