SKI l Lombok Timur-Sebanyak 18 oknum anggota DPRD Lombok Timur dinilai telah mencoreng nama lembaga dewan,setelah adanya laporan dari salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Lotim. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana reses tahun 2020 dengan jumlahnya sangat fantastis sebesar Rp 1,58 Milyar berdasarkan hasil audit BPK RI.
Hal ini ditegaskan mantan Wakil Ketua DPRD Lotim, Ummi Sarkawi saat diminta tanggapannya, Selasa (28|9). ” Kalau memang benar apa yang dilaporkan LSM ke Kejaksaan mengenai kasus dana reses dewan tahun 2020 berarti dinilai telah mencoreng nama lembaga dewan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kata Ummi,meminta kepada pihak lembaga dewan maupun sekretariat dewan untuk segera melakukan klarifikasi mengenai laporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak membias nantinya kepada para anggota dewan yang lainnya.
Karena siapa tahu ada oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,dibalik kasus dugaan penyalahgunaan dana reses yang dilaporkan tersebut.
” Harus pihaknya lembaga dewan segera mengklarifikasi agar jelas, sehingga tidak membias dan menjadi bola liar masalah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Mantan Wakil Ketua DPRD Lotim menambahkan kalau nantinya terhadap apa yang dilaporkan LSM itu terhadap perbuatan 18 oknum anggota DPRD Lotim terbukti benar, maka tentunya sangat disayangkan sekali kenapa sampai melakukan hal seperti itu.
Tapi yang jelas apapun itu hendaknya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai warga Negera yang baik. Karena tidak ada yang kebal hukum semuanya sama.
” Selain masalah kasus dana reses 18 oknum DPRD Lotim, kasus 18 orang oknum anggota DPRD Lotim yang terlibat dalam kasus SPP fiktif harus diungkap juga, dengan meminta APH serius dan jangan masuk angin,” tandasnya.(Sam).