SKI| Lombok Tengah- Aliansi Pemuda Lombok Tengah menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Perijinan Lombok Tengah pada Senin (7|7).
Hijran Koordinator Lapangan menuntut Dinas Perijinan untuk
melakukan penertiban dan penatan terhadap seluruh Villa yang dibangun tanpa izin (ilegal) di kawasan Mandilika dan sekitarnya yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tanpa persetujuan formal dari instansi terkait.
Mendesak Kepala DPMPTSP Menghentikan dan mengevaluasi seluruh pemberian izin kepada Penanaman Modal Asing (PMA) di bawah Rp10 Miliar yang melanggar batas minimal investasi sebagaimana diatur dalam peraturan pperundang-undangan.
Mendesak Kepala DFMPTSP Lombok Tengah Melakukan audit dan transparansi terhadap seluruh proses perizinan investasi di kawasan Mandalika, serta membuka akses informasi publik tentang investor, nilai investasi, jenis usaha, dan lokasi kegiatan usaha.
Meminta agar Kepala DPMPTSP Lombok Tengah di Copot dari jabatannya.
“kami Duga Kadis ini memvasilitasi dan meloloskan izin usaha ilegal, baik dalam bentuk vila maupun PMA di bawah batas minimum, ” Katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perijinan Lombok Tengah Jalaludin menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendataan di 3 dusun dan hal itu juga sudah di sampaikan kepada pimpinan.
Hasil rapat yang dilakukan dengan Sekda juga sudah dipaparkan serta sudah mengambil keputusan untuk segera ditindaklanjuti.
“Sedang di kaji oleh Dinas PUPR, ” Tuturnya.
Ditanyakan juga soal apakah ini terjadi karena keterlambatan mengurus ijin atau tidak?, pihaknya menjawab saat ini sudah sekitar setengah dari data Villa illegal sudah mengurus ijinnya.
“Sebenernya Dinas perijinan memiliki tupoksi di akhir, setelah dilakukan kajian oleh PUPR, ” Tuturnya.
“Kami tidak bisa bicara soal teknis, karena itu ada di ranah PUPR, ” Pungkasnya. (Riki).