oleh

Naas, Ibu Rumah Tangga Sainah Digugat PT.BSD Terkait Tanah Miliknya

Lebih lanjut Nazarono mengatakan. “Tapi pada hal ini, kami tidak pernah melihat adanya surat kuasa yang diberikan seorang Direktur PT BSD yang diberikan kepada sodara Amim yang merupakan seorang scurity. Jadi argumen ataupun reflik dari JPU yang mengatakan kami menanyakan legal standing itu tidak ada dasar hukum itu tidak benar sama sekali. Kami telah menguraikan secara lengkap dasar dasar hukum yaitu UUD No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas khususnya pasal 98. Akan tetapi JPU mengatakan bahwa kami tidak mempunyai dasar hukum dalam mengajukan eksepsi tersebut. Ujarnya.

Langkah langkah yang akan kami tempuh untuk kedepannya, karena ini sudah keputusan eksepsi, maka kami tidak mempunyai hak jawab. Namun untuk agenda sidang kedepannya dalam keputusan Sela. Keputusan Sela ini adalah untuk menolak atau mengabulkan kita punya eksepsi. “Nanti kita lihat keputusan kedepan, insaallah kami menang.” Karena pada dasarnya argumen kami yang ada didalam eksepsi itu semua ada dasar hukumnya, kami tidak mengada-ngada atau berbicara ngawur, semua lengkap dasar hukumnya. Papar Nazarono.

Jadi kami yakin, karena eksepsi kami dilengkapi dasar hukum yang jelas, dan kami juga yakin juga Majelis Hakim bertindak pada aturan hukum yang jelas, maka kami yakin akan dimenangkan pada putusan Sela nanti. Pungkasnya.

Sementara itu, Sainah (57), ibu rumah tangga yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD), selaku ahli waris dan masih menjadi terdakwa dalam kasus ini mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya menyerahkan penuh masalah ini kepada kuasa hukumnya. (red).

Komentar