Foto Saat Majelis Hakim Panggil dan Tegur Jurnalis dalam persidangan, (Dok SKI).
SKI|Jakarta – Sidang gugatan melawan Hukum sidang perdata nomor 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap para terdakwa antara lain, menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Ruang 5, Rabu (24/02/21).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hamidah, Hakim anggota Suharno dan Achmad Guntur.
Dalam persidangan yang berjalan dan diliput oleh beberapa awak media baik TV, Cetak dan Online, Hakim anggota Suharno untuk kesekian kalinya menegur awak media yang sedang melakukan peliputan didalam persidangan dan sempat melarang awak media untuk memgambil dokumentasi dengan alih harus ijin majelis hakim, padahal sudah jelas Mahkamah Agung (MA) mencabut larangan aturan perekaman sidang tanpa izin ketua pengadilan, menyusul penolakan dari sejumlah pihak, seperti pengacara, peneliti persidangan, hingga aliansi wartawan.
Disi lain, Kuasa Hukum Penggugat JJ Amstrong Sembiring, SH., MH yang juga mantan Capim KPK menilai, perbuatan oknum hakim anggota Suharno, SH.,MH yang arogan dan menegur jurnalis dinilai melanggar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / profesional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Amstrong juga menyayangkan prilaku Hakim Suharno tersebut yang memanggil salah satu wartawan untuk maju kedepan diwaktu persidangan sedang berjalan, karena tidak memiliki etika dalam persidangan dan terkesan arogan.
Aturan izin perekaman di pengadilan dinilai menentang prinsip persidangan terbuka untuk umum. Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut larangan aturan perekaman sidang tanpa izin ketua pengadilan, menyusul penolakan dari sejumlah pihak, seperti pengacara, peneliti persidangan, hingga aliansi wartawan.
Perintah pencabutan aturan itu dikonfirmasi jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro. “Setelah ditelaah, Ketua MA memerintahkan Dirjen yang mengeluarkan Surat Edaran agar surat itu ditarik karena isinya sudah diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PP Nomor 27/ 1983 serta dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI tahun 1983,” ujar Andi (28/02) lalu, seperti yang dikutip bbc.com. (red).
Komentar