oleh

Ops Yustisi Oleh Polsek Kandanghaur, Terhadap Para Pelaku Usaha Dan Warga Pengunjung

SKI | INDRAMAYU – Pukul 09.00 s/d pukul 10.00 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dilaksanakanya kegiatan Ops Yustisi Pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat terhadap para Pelaku usaha seperti, Pertokoan, Pedagang Kaki Lima dan para Pemilik usaha lainya di Pasar Tumpah Desa Bulak Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, Sabtu (11/9/2021).

Oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H., yang diikuti oleh Anggotanya, Iptu Yudi Subagja, Aiptu Rasita, Aipda Musobirim, Aipda Ibnu Hamdan, Aipda Tantomo, Aipda Hadi. SS, Bripka Yanto, Bripka Ade Januar, Brigadir Fredy dan Briptu Eka. S, dan diikuti oleh 2 (dua) Anggota Koramil Kandanghaur.

Disitu Kapolsek bersama Anggotanya dengan bentuk kegiatan, menghimbau atau mensosialisasikan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan Warga Pengunjung, dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Hal itu, untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tanggal 5 september 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 433 /1896 /Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dengan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan agar Masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” jelas Kapolsek Kompol Wawan Suhendar, S.H. (Yana BS)