oleh

Ops Yustisi Oleh Polsek Kandanghaur, Terhadap Pelaku Usaha Dan Warga Pengunjung

SKI | INDRAMAYU – Pukul 19.30 s/d pukul 21.00 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dilaksanakanya kegiatan Ops Yustisi Penutupan terhadap Pelaku usaha seperti, Pertokoan, Pedagang Kaki Lima dan para Pemilik usaha lainya, Kamis (2/9/2021).

Oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H., yang diikuti oleh Anggotanya, Aiptu Yudi Subagja, Ipda Kadek Ari Bayuna, S.Tr.K., Aiptu Rasita, Aipda Musobirin, Aipda Ibnu Hamdan, Aipda Tantomo, Aipda, Bripka Yanto, Bripka Ade Januar, Bripka Winta dan Briptu Eka Sukandar, dan juga yang diikuti oleh 2 (dua) Anggota Koramil Kandanghaur.

Di Jl. Raya Karangsinom Desa Karanganyar – Gabuswetan, dengan bentuk kegiatan,
menghimbau atau mensosialisasikan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan Warga Masyarakat Pengunjung, dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Hal itu, untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tanggal 23 Agustus 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 433/1740/Org Tanggal 10 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan agar Masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” jelas Kapolsek Kompol Wawan Suhendar, S.H. (Yana BS)