oleh

Ops Yustisi Pendisiplinan Prokes yang Lebih Ketat Oleh Polsek Kandanghaur Dalam Rangka PPKM Level 2 di Pasar Sandang Cilet

SKI | INDRAMAYU – Dari sekira pukul 08.30 s/d pukul 10.00 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dilaksanakanya kegiatan Ops Yustisi di Pasar Sandang Cilet Desa Karanganyar – Kandanghaur, terhadap para Penjual pakaian dan para Pengunjung dalam rangka PPKM Level 2 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu, Minggu (26/9/2021).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H. dan dibantu 7 Anggotanya Iptu Yudi Subagja, Aipda Musobirin, Iptu Yudi. S, Aipda Musobirin, Aipda Ibnu. H, Aipda Tantomo, Bripka Budi. S, Bripka Idin. K, Bripka Inamullah, Bripka Tajri. H, Bripka Supriyadi dan Bripka Tofan. M.G.

Di Lokasi Pasar Sandang/Pasar Blok Cilet Desa Karanganyar Kec. Kandanghaur – Indramayu, bentuk kegiatan dengan memberikan himbauan/Sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat kepada Warga Masyarakat Pengunjung atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah.

Hal itu, sebagaimana sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 43 Tahun 2021 Tanggal 21 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 dan Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019.,” jelasnya Kompol Wawan Suhendar, S.H. (Yana BS)