oleh

Owner WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, 11,5 Miliar Total Kerugian Para Korban

SKI | JAKARTA- Subdit Remaja Anak dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dan menahan owner Wedding Organizer( WO) Ayu Puspita berinisial APD dan DHP dalam kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11,5 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi.

“Ada 3 saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan.Untuk tersangka lain masih kami lakukan penyelidikan, dan akan dilakukan penegakan hukum” kata Iman kepada wartawan yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu(13/12).

Lebih lanjut Iman menuturkan bahwa, pihaknya sudah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, sehingga total terdapat 207 laporan dan pengaduan terkait perkara tersebut.Salah satu pelapor adalah vendor yang mengurus perlengkapan resepsi pernikahan.

Salah satunya disampaikan vendor setelah melaksanakan kewajibannya dari permintaan order tersangka tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka, tegas Iman.

Iman menuturkan, dalam aksinya tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya tahun 2016 dan pada tahun 2024 ditingkatkan dengan berbadan hukum.Sedangkan, untuk kerugian setiap korbannuha bervariasi karena mereka ini diminta untuk membayar DP (down paymen).Kalau.korban melunasi pelaku akan memberikan promo keuntunhan lainnya seperti halimun untuk bulan madu ke Bali, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan,, uang hasil penipuann digunakan untuk membayar cicilan rumah dan jalan- jalan ke luar negeri( LN).

Untuk kepentingan pribadi untuk bayar cicilan rumah jalan- jalan ke luar negeri
serta kepentingan lainnya, kata Bhudi.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset milik para tersangka, guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Why).