SKI | Muaradua – Pungutan Liar (Pungli ) adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 31/1999 junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, Dijelaskan bahwa pungli adalah termasuk kategori korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa.
Pungli juga termasuk kejahatan jabatan yaitu dengan memaksa/mewajibkan seseorang untuk memberi sesuatu,membayar atau untuk menerima bayaran dengan potongan.
hal buruk tersebut sering dilakukan oleh seseorang dengan memanfaatkan jabatan dan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri meskipun tanpa landasan peraturan yang jelas.
Seperti halnya hasil temuan beberapa awak media di lapangan dan berdasarkan hasil investigasi yang didapat dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten OKU Selatan, diperoleh fakta bahwa terdapat dugaan pungutan dana yang sangat fantastis yang dilakukan oleh diduga oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Isu tersebut sudah santer terdengar dari beberapa bulan yang lalu, dugaan ada arahan dari Oknum di KPU Oku selatan untuk melakukan setoran kepada dirinya setelah nanti dana Operasional Panitia Pemungutan Suara (Dana OP PPS) cair di bank.
Setelah berjalannya waktu, ditemukan adanya dugaan pemotongan Dana OP PPS sebesar 25% dan 10% serta untuk biaya baliho/banner.
Perlu diketahui bahwa dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu untuk tahun 2024, para Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) di tiap desanya selain mendapatkan gaji, para PPS juga mendapatkan tunjangan Dana Operasional sebesar 1,2 juta setiap bulannya, dana tersebut masuk dan dapat dicairkan melalui rekening giro pada masing-masing PPS.
Namun melalui modus operandi yang dikemas sangat rapi, pencairan dana OP PPS dilakukan secara kolektif oleh PPK dari setiap kecamatan kemudian setelah dipotong lalu sisa dana OP diberikan ke para ketua PPS, ungkap salah satu ketua PPS yang enggan di publikasi identitasnya saat di wawancarai awak media .
Di Oku selatan terdapat 252 desa dan 7 kelurahan atau untuk pemilu 2024 terdapat 259 PPS, bila dikalkulasikan potongan 25 persen dari 1,2 juta dana OP PPS tersebut tentu jumlah pungutan sangat fantastis, belum lagi terkait pembayaran 10 persen, baliho dan lainnya .
Hal tersebut terungkap berawal dari keterangan beberapa ketua PPS yang merasa sangat keberatan dengan adanya potongan atau setoran 25 persen ke oknum KPU tersebut, “memang benar ada pemotongan OP kami PPS yang dilakukan oleh PPK kecamatan dan untuk diserahkan ke KPU”, tegas seorang ketua PPS di kecamatan Banding Agung.
Sementara itu ketua PPS di kecamatan Buay Rawan, juga mengungkapkan kesedihannya terkait adanya pemotongan dana Oprasional yang sudah terhitung 3 kali terjadi. ” Dana OP PPS itukan hak kami PPS, segala kegiatan selama sebulan menggunakan dana tersebut, ya kalau terus-terusan dipotong begini, sakit dan sedih sekali keadaan kami kak ” ujarnya.
Guna untuk memperoleh keterangan yang berimbang dengan membawa bukti-bukti pendukung terkait adanyanya dugaan pemotongan dana OP PPS tersebut,pada selasa (06/06/2023) tim awak media mengkonfirmasi langsung dengan oknum pegawai KPU yang dimaksudkan di kantornya.
Awalnya oknum tersebut berkelit dan membantah, namun kemudian saat didesak untuk menunjukkan dasar hukum atau peraturan apa sampai terjadi adanya pemotongan dana OP PPS tersebut,
Akhirnya oknum itu membenarkan terkait telah menerima setoran dana OP tersebut secara bervariasi.
” Benar pak ada PPK yang memberi tapi cuma 200 ribu hingga 1 juta saja ” jawabnya kepada awak media.
” Tapi persis untuk potongan 25% itu sebenarnya tidak ada, itupun hanya tanda terima kasih mereka karena sudah memperlancar dan membantu PPK dalam mencairkan dana OP tersebut” imbuhnya.
Di Akhir penjelasanya oknum pegawai KPU Oku selatan tersebut menyatakan ingin berkoordinasi terlebih dahulu kepada sekretaris dan para komisioner yang lain, guna menyikapi adanya pemotongan dana OPP yang telah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum adanya pernyataan secara resmi dari pejabat instansi terkait prihal adanya dugaan pungutan liar ini. (Semawan Alili).









