oleh

Wasnaker Jabar: Kami Baru Terima Laporan Terkait Dirumahkannya Karyawan PT.PPE

*Wasnaker Provinsi Jawa Barat Baru Terima Laporan Terkait Dirumahkannya Karyawan Perusahaan Plat Merah PT.PPE

SKI| Bogor – Polemik yang menimpa Perusahaan Plat Merah di Kabupaten Bogor PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) yang berkepanjangan berdampak pada dirumahkannya ratusan karyawan perusahaan tersebut yang belum jelas sampai kapan batas waktunya dan menjadi sorotan berbagai kalangan di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, perusahaan BUMD tersebut yang didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 tahun 2011 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibidang Pertambangan dan Energi, pada awalnya menjadi harapan baru untuk Pemerintah Kabupaten Bogor yang bisa menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) serta diharapkan bisa menyokong perkembangan perekonomian daerah.

Terkait hal tersebut awak Media SKI mencoba mencari keterangan dan konfirmasi langsung dengan Wasnaker Provinsi Jawa Barat di Jln. KS Tubun No.150, Cibuluh, Kota Bogor dan diterima langsung oleh Kasie Norma Kerja Adang Suherman, pada Senin (14/10/19).

Dalam kesempatan tersebut, Adang menyampaikan “kami dari Wasnaker Provinsi Jawa Barat baru mengetahui dan baru menerima laporan terkait dirumahkanya Karyawan PT. Prayoga Pertambangan dan Energi tersebut yang berdomisili di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, dengan data awal laporan yang kami terima hari ini kami berjanji akan segera menindaklanjuti dan mengecek kelapangan terkait kebenaran dan segala permasalahannya pada Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut”.

Dilain tempat awak Media SKI mencoba mencari informasi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, pada bagian HI Syaker yang diterima Arif dikantornya. Hal serupa Arif menyampaikan juga pada awak Media “terkait kasus atau permasalahan baru PT. Prayoga Pertambangan dan Energi kami belum mendapatkan laporan atau pengaduan dari pihak karyawan yang dirumahkanya, akan tetapi ada juga perkara PT. Prayoga Pertambangan dan Energi yang terdahulu dan sudah dikeluarkan Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada tahun 2018″, tegasnya. 

Penulis : Uyo Taryo

Editor    : Red SKI

Komentar