SKI | INDRAMAYU – Pukul 21.00 Wib, Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, S.H., yang diwakili oleh Anggota SPKT II Bripka Asep Supriyadi bersama 2 Anggotanya, yang melakukan patroli pengawasan terhadap Pertokoan yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Kec. Terisi Kab. Indramayu, Kamis (9/9/2021).
Dengan memberikan himbauan secara humanis kepada Pemilik Toko sekaligus Pengunjung atau saat Warga hendak membeli kebutuhan yang menimbulkan keramaian atau menghindahkan protokol kesehatan (prokes), disitulah Anggota Polsek Terisi memberi himbauanya.
Berupa teguran lisan terhadap Pemilik Toko dan Pengunjung/Pembeli, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, boleh membeli akan tetapi dibatasi sampai dengan kapasitas 25%, saja.
Hal itu, atas diberlakukanya PPKM Level 2 dari tanggal 6 s/d 13 September 2021, bahwa dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no. 39 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Terisi – Indramayu.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.
Warga ketika hendak membubarkan diri didalam kerumunan, diharapkan dengan cara yang tertib, dan kepada Pemilik Toko agar jam Oprsionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB saja,” tutupnya Iptu Hendro Ruhanda, S.H. (Yana BS)