SKI | Tangsel – Polsek serpong ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Lobby Polsek Serpong, Selasa, (02/11/21).
Dalam keterangannya, Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi, SS., S. IK menuturkan, berawal dari Korban yang datang ke sekolah bocah girang school, dalam keadaan berantakan serta banyak barang – barang yang telah hilang maupun tralis jendela lantai 3 rusak, setelah itu korban mengecek melalui rekaman CCTV dan dilihat ada 2 orang laki – laki yang tidak dikenal masuk dari jendela lantai 3 bagian belakang.
Kemudian 2 orang pelaku mengambil dan memasukan barang – barang ke dalam tas ransel yang sudah dibawa oleh pelaku, pelaku berhasil membawa laptop, charger, hardisk, keyboard, mouse, proyektor dan 3 (tiga) unit komputer, kemudian dari rekaman CCTV depan sekolah terlihat ada pelaku lain yang menggunakan sepeda motor berboncengan 3 orang laki – laki dengan membawa barang – barang hasil curian tersebut, ungkap Kompol Yudi.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Bocah Girang School Jl. Ciater Barat No.2C Kel. Ciater Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan dan berhasil mengamankan tersangka inisial M. RH Bin U. S, A (DPO) serta D (DPO).
Modus Operandi Pelaku dengan cara naik ke lantai 3 ruko, kemudian mencongkel jendela belakang dan masuk kedalam sekolah, selanjutnya pelaku mengambil barang – barang didalam sekolah tersebut.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, dan tersangka diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, tegasnya. (red).