SKI | INDRAMAYU – Memasuki Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kecamatan Lohener melaksanakan pembinaan terhadap Aparatur Desa sesuai arahan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Selasa (25/1/2022).
Pembinaan kepada Aparatur Desa dilaksanakan di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Langut Kecamatan Lohbener – Indramayu.
Camat Lohbener Drs. H. Masroni., melalui Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Nurlista Afriyani, S.STP., mengatakan, bahwa pembinaan Perangkat Desa merupakan kewajiban Pemerintah Kecamatan Lohbener atas dasar Perintah Kedis DPMD.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Pembinaan Aparatur Desa yang diketuai oleh Sekmat Lohbener Nurlista Afriyani bersama para Kasi Kecamatan turun ke bawah melaksanakan pembinaan di masing-masing Desa,” ujar Sekmat.
Sementara itu dalam kunjungannya ke Desa Langut Sekmat Nurlista Afriyani menyampaikan dan memberikan arahan kepada Aparatur Desa untuk lebih memahami tupoksi sebagai Perangkat yang sesuai dengan Jabatan di Struktur Pemdesanya.
“Kami mendorong Aparatur Desa untuk responsif terhadap segala permasalahan yang muncul di masyarakat terutama tentang pelayanan publik,” terangnya.
Nurlista berharap kepada segenap Aparatur Desa untuk betul-betul mampu melaksanakan segala tanggungjawabnya sebagai Perangkat Desa.
“Terlebih Pemerintah Pusat telah memberikan perhatian lebih khususnya tentang kesejahteraan Aparatur Desa dengan adanya kenaikkan Siltap daripada Perangkat Desa,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Desa Langut H. Juju Juberudin, ST., menyampaikan, bahwa Aparatur Desa dan BPD harus mampu dan bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing, tidak ada lagi istilah Aparatur Pemdes yang tidak tau tugas dan fungsinya masing- masing,” tuturnya.
“Tujuan pembinaan Aparatur Pemdes adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat agar Masyarakat dapat terlayani dengan cepat, tepat dan benar sebagaimana mestinya,” tutupnya Kuwu H. Juju.
Lebih lanjutnya, Pembinaan kepada Aparatur Desa ini didasari pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 154 ayat 1 menyebutkan, Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan Desa antara lain dengan memberikan fasilitasi administrasi tata Pemdes dan fasilitasi pelaksanaan tugas Kuwu dan Perangkat Desanya. Pungkas. (YBS/ Anton K)