SKI | Lotim – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belakang ini gencar melakukan penarikan pajak terhadap tambang galian C yang ada di Lotim,karena dilakukan atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),sehingga saat ini masih menunggu keluarnya rekomendasi BPK.
Demikian ditegaskan Sekda Lotim, HM.Juani Taofik di ruang kerjanya, Senin kemarin (10|4).” Perintah menagih pajak terhadap para penambang yang ada di Lotim atas perintah BPK,” terangnya.
Menurutnya keberadaan jumlah lokasi tambang di Lotim mencapai 131 titik,termasuk yang sudah mengantongi izin dan belum. Dengan sudah dilaporkan ke BPK sehingga memerintahkan kepada kita untuk menagih pajaknya,karena sudah mengambil hasil alam.
Maka dengan adanya perintah itu tentunya kami menggenjot sedikit penarikan pajak tersebut. Dengan membuat tim sehingga maksimal sebagaimana yang diharapkan.Apalagi hasilnya dari pungutan pajak kembalinya untuk kepentingan umum.
” Kalau tidak ada perintah seperti itu mungkin kita tidak berani seperti saat ini,” paparnya seraya mengatakan hasilnya akan kelihatan pada Tri wulan berikutnya.
Pada kesempatan itu Juani Taofik mencontohkan di salah satu kabupaten di Pulau Bali bisa menarik pajak dari tambang mencapai Rp 100 Milyar pertahun, sedangkan Lotim yang potensi pertambangannya tinggi hanya baru mencapai belasan milyar.
“Makanya kita pasang target sekitar puluhan Rp penarikan pajak pertambangan tahun 2023 dengan tentunya harus dilakukan secara maksimal untuk bisa mencapai target itu,” paparnya.(Sul).