SKI | MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia mengenai warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, yang disebut-sebut ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Klarifikasi ini didasarkan pada penelusuran langsung yang dilakukan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa setempat di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan menghimpun keterangan dari keluarga dekat, kepala dusun, dan kepala desa.
Ahsanul Khalik menjelaskan, Norida menikah pada tahun 2005 di Thailand dengan pria bernama Badi, warga Dusun Benjelo. Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama di Malaysia, kemudian kembali ke Lombok pada 2007, dan sempat bekerja di perkebunan sawit di Sumatera. Anak kedua lahir di Sumatera pada 2008. Sejak 2021, keluarga kembali menetap di Lombok, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi.
Terkait pendidikan anak, pemerintah daerah memastikan keduanya sempat mengenyam pendidikan formal. Anak pertama melanjutkan hingga SMA Negeri 2 Jonggat dan sempat diterima di Universitas Mataram melalui beasiswa Bidikmisi. Anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan SMK Negeri 1 Jonggat.
Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024. Dalam proses perceraian, Norida menerima uang Rp20 juta dari mantan suami untuk membantu biaya kepulangan ke Malaysia.
“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Aka. Selasa, (17/02).
Pada 2024, Norida sempat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan, lalu kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami. Setelah perceraian, ia bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama delapan bulan pada 2025.
Berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, tidak benar bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang. Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dengan keluarga mantan suami.
Selain itu, Norida tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025. Saat klarifikasi ini disampaikan, Badi diketahui sedang berada di Pulau Jawa dalam rangka pengantaran barang ekspedisi.
Pemprov NTB menegaskan bahwa narasi viral telah membentuk persepsi seolah-olah Norida ditinggalkan tanpa perlindungan negara selama 18 tahun. Padahal, fakta lapangan menunjukkan Norida hidup bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan pascaperceraian, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi proses kepulangan ke Malaysia.
“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Aka.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengimbau publik dan media agar menyajikan informasi secara objektif dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat NTB.(Kautsar/Red.)















