Lampung – Pernyataan ini keluar dari Penggiat anti Narkotika, Komjend Pol. P. DR. Anang Iskandar, SH.MH, berdasarkan tujuan UU narkotika yang berlaku , pengedar itu yang harus diberantas , penyalah guna itu dinyatakan dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.
Artinya penyalah guna sebagai seorang pelaku kriminal harus dibedakan dengan pengedar.
saya salut dengan Kejari Lampung Tengah yang menuntut rehab 7 perkara penyalahgunaan narkotika Langkah Kejari Lampung Tengah kalau diikuti oleh Kejari lainnya saya yakin peredaran gelap narkotika di indonesia trend menurun , karena demannya berkurang sebab disembuhkan melalui proses rehab tempat menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim itu di Rumah Sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah lamanya rehabilitasi tergantung kadar kecanduan narkotikanya. (Ijal).