Tujuh Perkara Narkotika di Lampung Tengah, di Tuntut dan di Vonis Rehabilitasi

Lampung Tengah – Kasus terpidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Lampung Tengah akhir-akhir ini adalah bukti bahwa negara memberikan ruang untuk proses rehabilitasi bisa berjalan dengan lancar dengan sinergitas serta kerjasama yang baik antara Penyidik, Jaksa dan Hakim.
Bahwa Team Asesmen Terpadu (TAT) mengeluarkan rekomendasi yang isinya penyalahguna narkoba di rehabilitasi dan bahkan dalam rekom TAT disebutkan berapa lama rehabilitasi dan dimana tempatnya.

Yang menarik adalah beberapa Jaksa sudah mulai menunjukkan kalau mereka adalah “Dominus Litis” yang artinya sebagai pemilik perkara dimana jaksa melihat dalam berkas perkara si penyalahguna kasusnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai Perja No: 029 Tahun 2015 yang isinya tentang Rehabilitasi, sehingga apa yang di amanatkan Pasal 4 Huruf d UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu “Menjamin upaya rehab medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika”. ini menunjukkan bahwa yang selama ini dianggap masyarakat bahwa Jaksa selalu menuntut hukuman penjara kini bisa dibuktikan, dan paradigma itu telah berubah, dan di buktikan dengan beberapa kasus di PN Gunung Sugih Lampung Tengah, antara lain :

1. JPU Nurmalina Hadjar, SH, MH, menuntut Terdakwa: 1. Miko Rikardo. 2. Igo Ardika Surya. 3. Rosali. 4. Aan Fauzi dengan pidana Penjara 4 bulan dan rehab selama 6 bulan, di putus oleh Ketua Majelis Hakim Restu Ikhlas, SH dengan pidana 9 bulan potong masa tahanan sisanya di Rehabilitasi..

2. JPU Dwi Hastuti, SH dengan terdakwa Wilnan Rakasiwi dituntut REHAB dan divonis oleh Hakim Ketua Andi Effendi Rusdi, SH dengan Rehab 9 bulan.

3. JPU Elis Mayati, SH, dengan terdakwa Syamsudin Bin Mustopa dengan tuntutan REHAB, di vonis oleh Hakim Ketua FR. Yudith Ichwandani, SH dengan 9 bulan rehabilitasi.

4. JPU Elfa Yulita, SH dengan terdakwa Teduh Timothy Simorangkir dengan tuntutan REHAB, dan di vonis oleh Hakim Ketua Jeni Nugraha Djulis, SH dengan rehabilitasi selama 9 bulan.

5. JPU Reza Andika,SH dengan Terdakwa Rio Deswan palefi dengan tuntutan REHAB dan di vonis Hakim Andi Effendi Rusdi,SH dengan rehabilitasi selama 9 bulan.

6. JPU Elfa Yulita, SH dengan terdakwa Edi sartim Gultom dan Fahrul Mahadi dengan tuntutan REHAB, dan di vonis oleh Hakim Jeni Nugraha Djulis,SH dengan Rehabilitasi selama 10 bulan.

7. JPU Ria Sulistiowati, SH, dengan terdakwa Yohanes Kristiawan dengan Tuntutan REHAB, dan di vonis Hakim Jeni Nugraha Djulis,SH dengan rehabilitasi selama 9 Bulan potong masa tahanan.

Hal ini mendapatkan apresiasi dari DR. Darmawel S.H, M.H Direktorat Narkotika Kejagung Republik Indonesia yang sangat gencar melakukan sosialisasi dan supervisi ke daerah-daerah seluruh Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, beberapa waktu yang lalu dikunjungi beliau terkait masalah penanganan kasus Penyalah guna NARKOTIKA. (Ijal).