Penyidik Jaksa Lotim Beberkan Perusahaan Penyedia,Distributor dan Pokja Kasus Chromebook

SKI | Lotim – Pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur membeberkan pihak  perusahaan pemenang tander dan inisial nama-nama penyedia E-katalog proyek kasus Chromebook SD Tahun 2022 lalu yang sedang diusut saat ini.

Mulai dari PT JPM yang memenangkan tander,kemudian tiga orang penyedia dengan inisial OJS,NH dan AS,sedangkan pihak distributor inisial AK.

Selain empat Pokja LKPP yang melakukan yang melakukan evaluasi penyedia yang terpilih dalam pengadaan dengan inisial APU, DP, IL, dan MS.Termasuk pemeriksaan terhadap marketing PT. JPM.

Demikian ditegaskan Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik R dalam keterangan persnya,Rabu (3/6).

” Sejak hari Senin 02 Juni 2025 hingga hari ini Rabu 04 Juni 2025 kita telah periksa perusahaan penyedia,distributor,Pokja LKPP,” tegasnya.

Menurutnya dalam pemeriksaan terhadap penyedia dan distributor dilakukan penyitaan dokumen penting yang menyangkut Kasus Chromebook.

Hal ini tentunya sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu “ _benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan_ ” guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

” Pemeriksaan masih terus berproses terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook,” tandasnya. (Sul).