oleh

Peraturan Polisi No.10/2025 Diterbitkan, Sekjend Forkokagum: Selaras dengan KUHAP Baru dan Pertimbangan Hakim MK dalam Putusan MK 114

-Hukum-416 views

SKI Jakarta – Sekjend Forum Koordinasi Penegakkan Hukum (Forkokagum) Dr. Mohamad Rizki, SH., MH menanggapi diterbitkan Peraturan Kepolisan (Perpol) No.10/2025 terkait penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi, tertanggal 9 Desember 2025 kemarin. Menurut Rizki, Perpol No.10/2025 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut selaras dengan KUHAP Baru dan Pertimbangan Hakim MK dalam Putusan MK: 114/PUU-XXIII/2025 kemarin. “Hemat kami, Perpol No.10/2025 yang ditandatangani oleh Kapolri itu selaras dengan KUHAP baru dan pertimbangan hakim MK dalam Putusan MK 114,” kata Dr. Rizki dalam keterangan tertulisnya, Jum’at 12 Desember 2025. Lebih lanjut praktisi dan akademisi, Dr. Rizki mengatakan bahwa Perpol No.10/2025 sebagai bentuk penyempurnaan materi dan atau norma pada Putusan MK, yang sejak diputuskan masih menjadi polemik di ruang publik. Bahkan Rizki membeberkan bahwa pertimbangan hakim MK yaitu Polisi masih dilibatkan di luar institusi Polri apabila jabatan tersebut secara fungsional memiliki keterkaitan langsung dengan tugas utama Polri seperti keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. “Jadi dengan diterbitkannya Perpol No.10/2025, maka dapat mengakhiri polemik terkait dengan anggota Polri aktif yang bertugas di luar Institusi Polri. Jadi ini semakin clear dan clean dengan pertimbangan hakim MK Poin 4. Kini tidak menjadi isu liar lagi,” kata Rizki. Kendati demikian, Dr Rizki menyebutkan bahwa Pasal 3 Ayat (2) dalam Perpol No.10/2025 anggota Polisi aktif dimungkinkan untuk menjabat pada 17 Kementrian dan lembaga yang terkait dengan tupoksinya, tetapi harus melepaskan jabatannya di Polri. Bahkan Dr. Rizki menegaskan penugasan Polri pada 17 Kementrian tersebut sangat erat kaitannya dengan penegakkan hukum pada KUHP Baru Pasal 93 dan Pasal 95. “Tugas Polisi aktif di 17 Kementrian tersebut berkaitan dengan KUHP Baru Pasal 93 dan Pasal 95 mengenai prosedur dan kewenangan aparat dalam penegakan hukum, yang memerlukan keahlian dari Polisi,” ujarnya. Diketahui 17 Kementrian dalam Pasal 3 Ayat (2) dalam Perpol No.10/2025 Di antaranya:1. Kemenko Polhukam2. Kementerian ESDM3. Kementerian Hukum4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan5. Kementerian Kehutanan6. Kementerian Kelautan dan Perikanan7. Kementerian Perhubungan8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia9. ATR/BPN10. Lemhannas11. Otoritas Jasa Keuangan12. PPATK13. BNN14. BNPT15. BIN16. BSSN17. KPK”Sudah sangat tepat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol tersebut agar proses penegakkan hukum tetap berjalan efektif di sektor pemerintahan,” pungkas Rizki.(red/rzn)