Perintah Bupati Lotim,Pol.PP Tertibkan Pedagang dan Tukang Parkir Taman Kota

SKI | Lotim – Polisi Pamong Praja (Pol.PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lombok Timur melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima dan tukang parkir di taman kota Selong.

Seperti di jalur jalan depan kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sampai simpang tiga Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM).

Kemudian jalur depan makam Pahlawan sampai dengan simpang empat RSUD dr R.Soejono Selong dan depan BRI Selong sampai simpang empat PLN Selong.

Sementara penertiban ini dilakukan atas perintah Bupati Lotim H.Haerul Warisin karena dianggap mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan.

Hal ini ditegaskan Kasat Pol.PP Lotim Selamet Alimin saat dikonfirmasi Kamis (6/3).” Kita diperintahkan bupati untuk melakukan penertiban PKL dan tukang parkir di taman kota,”tegasnya.

Selamet mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi sambil memasang spanduk larangan kepada para pedagang dan tukang parkir yang ada di sekitar lokasi.

Karena jalur yang dianggap mengganggu sehingga dilakukan penertiban untuk dicarikan relokasi tempat berjualan yang nyaman.Dengan alternatif di depan gedung wanita dan belakang BRI Selong agar lebih tertata.

Oleh karena pihaknya saat ini sambil melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan PKL yang ada untuk mengikutinya demi kebaikan bersama.Karena pada prinsipnya pemerintahan daerah memberikan rasa nyaman kepada para pedagang.

Karena kita menertibkan tapi mencarikan lokasi yang nyaman untuk berjualan agar tidak menganggu arus lalu lintas maupun pengguna jalan yang lain.

” Paling lambat Minggu depan sudah tidak ada orang berjualan dan parkir di lokasi itu,makanya sekarang kita gencarkan sosialisasi,”terangnya. (Sul).