SKI|Indramayu – Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 menyulut polemik baru di kalangan insan pers dan pemerhati tata kelola aset publik.
Surat tersebut berisi permintaan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang selama ini digunakan oleh Organisasi Pers Indramayu, dengan alasan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dan akan dialih fungsikan untuk program Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu.
Namun kontroversi muncul ketika dalam sebuah video yang telah dikonfirmasi oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Lurah Desa Sindang, Manto, justru menyatakan bahwa gedung yang terletak di Jalan MT Haryono itu adalah aset milik Desa Sindang, bukan milik Pemkab.
“Itu aset Desa, bukan punya Pemda,” tegas Lurah Sindang, Manto dalam rekaman video yang kini beredar luas.
Pernyataan itu sontak memicu pertanyaan besar, apakah Pemda telah menguasai aset Desa tanpa proses tukar-menukar atau mekanisme hukum yang sah?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dijelaskan bahwa aset Desa tidak bisa dialihkan atau diambil alih begitu saja oleh Pemkab tanpa mekanisme yang sah.
Jika tidak, maka penguasaan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk mal administrasi, pengambil alihan paksa, atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
FPWI mendesak Pemkab Indramayu untuk memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan dokumen resmi kepemilikan aset, terkait perintah pengosongan gedung yang digunakan oleh Organisasi Pers.
Ketua FPWI, Chong Soneta, angkat bicara keras, pasalnya ini bukan sekadar soal gedung, ini soal penghormatan terhadap kemerdekaan Pers dan kedaulatan Desa atas asetnya.
“Kalau benar aset itu milik Desa Sindang, lalu atas dasar apa Pemkab Indramayu berani mengusir. Surat pengosongan gedung GPI ini sebagai bentuk melecehkan dan menghina semua Wartawan. Hal ini patut kita lawan,” tegas Chong Soneta, Selasa (17/6/2025).
Ia juga menuding bahwa tindakan Pemkab Indramayu tersebut berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan dan pengabaian hukum tata kelola aset.
“FPWI akan bergerak mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kita ajukan sengketa ini ke Ombudsman atau PTUN. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bahwa pemerintah bisa sewenang-wenang atas nama program. Jika diperlukan kita lakukan aksi solidaritas Wartawan dengan turun ke jalan,” pungkasnya. (Yan)