SKI | Indramayu – Siang sekitar pukul 10.00 WIB samapai dengan usai dilaksanakanya giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa Temiyang Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Selasa (25/05/2021).
Ba Posko PPKM Mikro Desa Temiyang BRIPKA Yusuf yang melaksanakan giat PPKM Mikro bersama Gugus Tugas Covid-19 Desa Temiyang – Kroya, menyampaikan, bahwa kegiatan dari Polsek Kroya atau Ba Desa Temiyang adalah bentuk wujud dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
“Menyampaikan kepada Perangkat Posko untuk mensosisasikan secara masiv diberlakukannya PPKM Secara Mikro dari tgl 09 Maret sampai dengan ada pencabutan, berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro, dan mengajak Perangkat Desa sampai RT/RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid 19, dan merencanakan kegiatan untuk pembinaan kepada Masyarakat sebagai upaya POLRI bersama Masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid 19,” terangnya.
Sedangkan Kapolsek Kroya IPTU H. Rasita, SH., terhadap Personelnya agar menyampaikan kepada Masyarakat diberlakukannya PPKM Skala Mikro, berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro berlangsung, diharapkan agar membagikan masker kepada Masyarakat sebagai upaya Polri bersama Masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 Khususnya Desa Sumberjaya – Kroya,” paparnya.
“Kepada Masyarakat pula, agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yaitu 5M yaitu, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas Warga Masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjutnya Kapolsek kepada Ba nya agar memberikan pemahaman kepada Masyarakat akan bahayanya Virus Covid-19 terhadap diri sendiri, Keluarga dan Lingkungan sekitar,” terangnya.
Alhasil selama giat di Wilayah Desa Temiyang dalam situasi aman dan kondusif,” tandasnya, Kapolsek Kroya IPTU H. Rasita, SH. (Yana BS).
Komentar