SKI | INDRAMAYU – Pada Kamis 01 Juli 2021 dari sekitar pukul 11.00 s/d 12.00 WIB, yang dilkaksanakan kegiatan 3T (3 Tahapan/Testing, Tracing, Treatment) oleh UPTD Puskesmas yang berada di Desa Temiyang Kec. Kroya Kab. Indramayu, di Desa Jayamulya – Kroya terhadap Masyarakat yang melakukan KONTAK Erat dengan Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang bertempat di Desa itu.
Dalam kegiatan itu, sebagai Penanggungjawab Kegiatan KA UPTD TEMIYANG Dr. Amsori, adapun Masyarakat/Pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19, yaitu Sdr. Wawas Warga Masyarakat Desa Jayamulya Blok Rehobot RT.12/RW.05 Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat.
Sedangkan untuk jumlah Masyarakat yang dilakukan Tes Swab PCR sebanyak 4 Orang yakni, Sdri. Wawas sendiri, Dinar, Adelia dan Sintia Devi.
Dan satu lagi Masyarakat yang terkonfirmasi positif Virus Covid-19, Sdr Topikin Warga Blok Purwosari RT.10/RW.04 Desa Jayamulya Kec. Kroya – Indramayu, dan Masyarakat yang melakukan kontak erat dengan Sdr. Topikin, dilakukanya Tes Swab PCR juga, sebanyak 3 Orang, yaitu Sdr. Topikin semdiri, Laras Yuli dan Fressia Alleta.
Setelah melaksanakan Testing dan Tracing ke-7 Orang tersebut diatas melaksanakan Isolasi Mandiri (Isoman) sampai hasil Swab keluar dengan diperkirakan 3 (Tiga) hari setelah Tes Swab,” tutur Kapolsek Kroya IPTU H. Rasita, SH melalui Personelnya.
Dan untuk Petugas Tracing dan Satgas PPKM Mikro Desa Jayamulya – Kroya, Tim gugus Covid Puskesmas Temiyang, BRIPKA Iman. S (Bhabinkamtibmas) Personel Polsek Kroya, dan SERMA Rustani (Babinsa) Koramil Gabuswetan~Kroya.
Lebih lanjutnya Kapolsek menerangkan, Dengan dilaksanakannya kegiatan 3-T yakni, Pemeriksaan Dini (Testing), Pelacakan (Tracing), dan Perawatan (Treatment) adalah upaya dari Satgas Covid-19 Kec. Kroya Kab. Indramayu untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (Covid-19) serta dalam rangka mencegah terjadinya Cluster baru Covid-19 di Wilayah Kec. Kroya Kab. Indramayu.
Selain itu kegiatan tersebut diatas dilakukan berdasarkan Intstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan pada tiap-tiap RT/RW untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” terang Kapolsek. (Yana BS)