oleh

Pesta Rakyat, Makan Gratis Meriahkan Pernikahan Anak KDM Menimbulkan Keramaian tak Terkendali dan Telan Korban Jiwa

 

SKI|Bogor—Tragedi berdarah di Kabupaten Garut ini diluar perkiraan banyak pihak, seyogyanya acara pernikahan itu menjadi ajang kebahagiaan bagi kedua mempelai, apalagi pasangan tersebut merupakan publik figur Maula Akbar dan Putri Karlina, kedua anak pesohor yang putra anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan yang putri anak Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto.

Rangkaian acara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2025 diawali dengan pengajian, tanggal 16 Juli 2025 acara Akad Nikah dan resepsi, acara ditutup Pesta Rakyat tanggal 18 Juli 2025.

Bertepatan dengan hari jumat, 18 Juli 2025, siapa sangka itu menjadi tragedi memilukan dan berduka di Kabupaten Garut. Ribuan massa datang berbondong-bondong ke alun-alun kota Garut, bukan tanpa dasar masyarakat datang walaupun bukan peserta yang mendapat undangan resmi tapi melalui channel Dedi Mulyadi terdapat dialog antara Dedi Mulyadi biasa disebut KDM dengan Maula Akbar putra pertama Dedi Mulyadi dengan mendiang almarhum istri pertama nya.

Dalam pembicaraan tersebut ada penyampaian mengenai akan diadakan acara pesta rakyat makan gratis sekuat-kuatnya yang dilaksanakan tanggal 18 Juli 2025, makan sepuas nya, nonton sepuasnya, ketawa sepuas-puasnya. Dengan adanya pemberitahuan acara seperti itu, menjadi dasar dari masyarakat untuk datang ke acara pesta rakyat nikahan Maula Akbar dan Putri Karlina.

Mencermati timbulnya korban jiwa baik dari unsur aparat dan masyarakat serta banyaknya korban luka-luka. Pengamat hukum dan politik dari Lembaga Hukum Indonesia yang juga berdarah Garut, Suhendar, S.H., M.M., CLA. mengutarakan, bahwa acara nikahan Maula Akbar dan Putri Karlina dinilai telah memenuhi unsur lalai atau abai mengantisipasi kerumunan massa dalam jumlah yang sangat banyak.

Harusnya sohibul hajat (orang yang melaksanakan hajatan) berkoordinasi dengan aparat setempat baik TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, Dinas perhubungan dan instansi terkait lainnya serta menyampaikan kekuatan yang harus diturunkan disesuaikan dengan jumlah potensi masyarakat yang akan datang pada acara tersebut. Kalo hal itu tidak dilakukan, maka penanggung jawab acara yakni kedua mempelai termasuk Dedi Mulyadi harus bertanggung jawab atas peristiwa yang mengandung unsur pidana 359 KUHP atas kelalaian apalagi menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Aparat penegak hukum jangan berhenti melakukan pengusutan hanya dengan alasan telah dilakukan kompensasi atau santunan dari pemilik hajatan terhadap keluarga korban, dan jangan mentang-mentang yang melakukan kesalahan itu adalah keluarga Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya, maka unsur pidananya dikesampingkan. Usut terus secara terang benderang, kalo memang telah memenuhi unsur maka segera tetapkan tersangkanya, jangan pandang bulu, hukum harus ditegakkan secara egaliter dengan memegang prinsip hukum equality before the law.

News Feed