Petani Ceramahi Pejabat Provinsi dan Lotim di Gudang Tembakau ‎

SKI l Lombok Timur-Salah satu petani tembakau virginia Lombok Timur, Muhrim menceramahi pejabat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun)  Nusa Tenggara Barat maupun Kebid Perkebunan Dinas Pertanian Lotim ,saat pejabat tersebut turun ke gudang tembakau yang ada di Lotim, Senin (20|9).

Dalam ceramahnya petani yang dikenal vokal tersebut menyampaikan berbagai macam keluhan yang dihadapi petani tembakau. Diantaranya mulai dari kuota pembelian,rekomendasi dan harga tembakau yang dianggap kurang berpihak ke petani.

” Marilah kita berpihak ke petani agar tidak mengalami kerugian,” kata Muhrim dihadapan pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi maupun Kabupaten dan Pokja tersebut.

Ia menegaskan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah tersebut berhak untuk melakukan intervensi terhadap perusahaan. Tapi perlu diingat jangankan satu atua dua perusahaan yang dilakukan intervensi.

” Masih banyak perusahaan yang harus dilakukan intervensi dalam pembelian,” kata Muhrim lagi.

Petani tembakau asal wilayah Selatan ini mengkritik juga pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB yang datang turun ke lapangan pada siang hari. Sedangkan petani sudah datang dari malam hari sambil menunggu nomor antirian dipinggir jalan untuk masuk ke perusahaan.

Belum lagi yang lainnya menunggu jadwal untuk great, apakah rugi ataukah tidak,tapi itulah resiko menjadi petani siap rugi maupun untung sebuah resiko. Tapi pada point keempat surat rekomendasi itu mengenai kesepakatan harga.‎

” Tunggu antrian saja sudah tidur di pinggir jalan para petani kita sejak magrib itu,” paparnya lagi.

Oleh karena itu, Muhrim meminta kepada pemerintah daerah maupun provinsi untuk berpihak kepada petani tembakau agar tidak dirugikan oleh kebijakan perusahaan.

Bahkan dirinya menantang kalau itu persoalan ada di pusat pihaknya siap mengajak pejabat dari dari Provinsi dan kabupaten yang membidangi pertembakauan untuk menghadap ke istana presiden menyampaikan persoalannya.

Kalau itu permasalahan ada di pusat, akan tapi kalau itu persoalan ada di Kabupaten dan Provinsi,maka tentunya diselesaikan oleh Bupati dan Gubenur.

” Dinas terkait juga harus bekerja keras,bagaimana Bupati dan Gubenur tujuan tercapai kalau bawahannya tidak membantu bekerja,” tukas Muhrim.

Pada kesempatan itu, Muhrim juga menegaskan kalau mau jujur dalam surat rekomendasi itu ada sudah ada kesepakatan harga dan berata great itu.

Apakah 41 atau 47 ataukah 50 ribu perkilonya biar jelas, agar perusahaan tidak bisa mengelak dari kesepakatan harga yang ada.

” Kesepakatan harga sudah ada tentu harus dijalankan dan pemerintah harus mengawalnya,” tandasnya.(Sam).