oleh

Petani Tembakau pertanyakan Aliran Dana DBH-CHT Loteng, Dewan: Kita dorong Dibuatkan Perbub

SKI| Lombok Tengah- Belasan Petani tembakau dan buruh tani du Kecamatan Praya Timur mempertanyakan aliran dana DBH-CHT Kabupaten Lombok Tengah.

Perwakilan Petani Hamzanwadi mengatakan, Sejak Tahun 2010 sampai saat ini persoalan DBH-CHT terus saja menyisakan persoalan bagi para petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah.

Dimana, Seharusnya DBH-CHT dipergunakan untuk kesejahteraan Petani Tembakau dan Buruh Tani Tembakau, namun dalam perjalanannya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau jauh panggang dari pada api.

“Dana bagi hasil ini bisa kita ibaratkan seperti jauh panggang dari pada api, ” Katanya Senin (19|5).

Dijelaskan, Kabupaten Lombok Tengah yang awalnya sebagai daerah penghasil bahan baku, perlahan kini statusnya menjadi daerah penghasil cukai Rokok.

Artinya Kabupaten Lombok Tengah disamping sebagai daerah penghasil bahan baku tembakau (Virginia) juga merupakan daerah penghasil Cukai Rokok.

“ini dibuktikan dengan berdirinya Pabrik-Pabrik Rokok di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah,” Katanya.

PMK sebagai payung Hukum atau aturan main dari pemanfaatan dan penggunaan DBH-CHT se Indonesia, namun sangat disayangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah hanya menelan mentah-mentah PMK tersebut tanpa pernah melakukan kajian ataupun telaah.

“Apakah semua isi PMK tersebut sudah sesusi dengan kebutuhan petani tembakau ataupun karakteristik masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah hususnya Petani Tembakau?,” Tanya nya

“Akses informasi pemanfaatan dan penggunaan DBH-CHT pun ditutup serapat-rapatnya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, seolah-olah informasi tentang DBH-CHT adalah sesuatu yang tabu bagi petani tembakau dan buruh tani,” Terangnya.

Akibat dari sulitnya mendapatkan data dan informasi tersebut serta tidak adanya usaha serta malesnya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menyiapkan data-data pendukung kemudian berdampak pada alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau DBH-CHT yang didapat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pemanfaatan dan penggunaannya sangat tidak sesuai dengan kebutuhan petani tembakau di dalam menunjang produksinya.

Bersasarkan penjelasan dari Kementerian keuangan RI melalui DJPK bahwa DBH-CHT dapat dipergunakan untuk kepentingan petani tembakau mulai Hulu sampai Hilir artinya adalah seharusnya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memiliki kajian dan Analisa mendalam terlebih dahulu sebelum membagikan seperti KACANG GORENG DBH-CHT kepada SKPD2 yang ada.

Untuk itu, para petani mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera membuat Regulasi untuk memproteksi petani tembakau agar tidak dimainkan oleh para tengkulak yang mengaku menjadi pengusaha tembakau yaitu Perda atau Perbup sebagai payung hukum turunan dari PMK Nomor 72 Tahun 2024 sesuai karakterristik Daerah agar pemanfaatan dan penggunaan DBH-CHT lebih terarah.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera memiliki data base luas lahan dan jumlah hasil panen tembakau.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam melakukan pembagian DBH-CHT kepada SKPD harus berdasarkan kebutuhan real petani dan buruh tani bukan kemauan si ‘tuanku raja’.

Sementara itu, Ketua Komisi II Muhamad Akhyar mengungkapkan, pihaknya akan menindak lanjuti terkait dengan apa yang sudah disampaikan oleh masyarakat.

“Kita dukung dan dorong terkait dengan apa keinginan masyarakat ataupun petani,” Ujarnya.

Selain itu, ia juga akan mendorong agar pemerintah daerah untuk membuatkan perbup terkait dengan aliran dana DBH-CHT. (Riki).

News Feed