SKI | Bandar Lampung – Putusan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara permohonan praperadilan dengan nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Tjk, atas nama Pemohon Nurul Hapizah, yang digelar pada Senin 14 Agustus 2023.
Hendro Wicaksono selaku Hakim Tunggal dalam persidangan perkara ini, menyatakan dalam putusannya untuk menolak permohonan praperadilan Tersangka TPPU tersebut.
Dengan seluruh dalil, telah terpenuhinya syarat-syarat yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung, dalam melakukan penetapan Tersangka terhadap Nurul Hapizah, sesuai dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan ke persidangan.
“Mengadili. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal Hendro Wicaksono, dalam putusannya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri Nurul Hapizah mempermasalahkan soal sah tidaknya penetapan Tersangka, serta beberapa aset miliknya yang dilakukan penyitaan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dengan petitum permohonan diantaranya :
1. Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan dan menetapkan pemohon sebagai Tersangka serta penyitaan aset-aset milik Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polisi Daerah Lampung adalah tidak sah.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penahanan, Penangkapan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.
5. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon.
6. Menyatakan bahwa seluruh aset yang disita, bukan merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon, dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan aset-aset milik Pemohon.
7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sejumlah “Nihil”.
Hakim tunggal Hendro Wicaksono dalam persidangan memerintahkan agar Polda Lampung kembali melanjutkan penyidikan atas perkara penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semula di sangkakan kepada Suaminya Suhun Alias Herman Bin Suud, berdasarkan petikan putusan nomor : 616/pid.sus/2022/PN Tjk, namun dikarenakan Suhun Meninggal Dunia dan perkaranya GUGUR, penyidik merubah dan menetapkan Nurul Hafidza sebagai Tersangka baru.
“Memerintahkan agar penyidikan terhadap pemohon atas nama Nurul Hafiza dilanjutkan,” katanya saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan dalam penolakan praperadilan yang diajukan pemohon tersebut, hal yang menjadi pertimbangannya adalah terkait sahnya penetapan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Lampung.
Kemudian, lanjut dia, terkait surat yang dikeluarkan terkait sita aset pemohon Nurul Hafidza oleh PN Kalianda adalah sah lantaran lokasi penangkapan saat itu terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penasihat hukum pemohon, Adiwidya Hunandika,SH, dari Kantor Hukum BE-I Law Firm mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Kami sangat menghormati putusan yang diberikan majelis hakim,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa dampak ke depannya terkait pertimbangan majelis hakim di antaranya sahnya SPDP tanpa nama.
Dengan adanya SPDP tanpa nama, menurut dia hal itu nantinya akan ada kesewenangan penegak hukum dalam hal menetapkan tersangka terhadap masyarakat lainnya.
“Ini sangat disayangkan, sebab nanti akan ada penetapan tersangka dengan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Jadi ini kurang tepat dan telah melanggar aturan baik KUHAP maupun Perkap No. 6 Tahun 2019,” katanya lagi.
Kemudian terkait penetapan sita aset oleh PN Kalianda, menurut dia, untuk surat penetapan seharusnya dikeluarkan oleh PN di mana aset tersebut berada, dalam hal ini masuk pada wilayah hukum PN Selong.
“Itu sangat kami sayangkan pernyataan majelis hakim bahwa walaupun objeknya ada di Lombok tapi surat yang dikeluarkan PN Kalianda sah karena awal mula kejadian ada di Lampung Selatan,” pungkasnya. (Ijal).