SKI | Lotim – Sejak tanggal 5 Februari 2024 Penjabat Bupati Lotim,HM.Juaini Taofik resmi mengeluarkan surat edaran ke semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim Nomor 800|189|KPSDM|2024.
Hal ini tentunya mengacu pada UU No.20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara pasal 65 dan 66 terkait larangan mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
Dalam surat edaran itu memiliki empat point penting yang harus diperhatikan semua kepala OPD antara lain :
Pertama,Penjabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kedua,larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.
Ketiga,larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 berlaku juga bagi semua kepala OPD lingkup Pemkab Lotim,dikecualikan bagi OPD yang berstatus sebagai BLUD menyesuaikan dengan rencana bisnis anggaran masing-masing.
Keempat,larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah larangan untuk mengangkat,menambah dan|atau mengganti pegawai non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. (Sul).