Pj Bupati Lotim Keluarkan SE ke Semua OPD ‎

SKI | Lotim – Sejak tanggal 5 Februari 2024 Penjabat Bupati Lotim,HM.Juaini Taofik resmi mengeluarkan surat edaran ke semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim Nomor 800|189|KPSDM|2024.

Hal ini tentunya mengacu pada UU No.20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara pasal 65 dan 66 terkait larangan mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN‎.

Dalam surat edaran itu memiliki empat point penting yang harus diperhatikan semua kepala OPD antara lain :

Pertama,Penjabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kedua,larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.

Ketiga,larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 berlaku juga bagi semua kepala OPD lingkup Pemkab Lotim,dikecualikan bagi OPD yang berstatus sebagai BLUD menyesuaikan dengan rencana bisnis anggaran masing-masing.

Keempat,larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah larangan untuk mengangkat,menambah dan|atau mengganti pegawai non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. (Sul).