SKI Lampung – Tiga orang mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung melakukan PKL (praktek kerja lapangan), di kantor Pengacara BE 1 LAW, di Jl. Ciptomangunkusumo GG. Kiwah, Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Selama sebulan ketiganya, Khansa Abila Salasati, Hany Virna Mashora Gunawan dan Anindya Mutiara Azzahra, PKL di Kantor Advokat Yunizar Akbar, SH., alias Bang Izal.
Mereka akan mempraktekan ilmu hukum yang dipelajari di bangku kuliah.
“Ilmu yang dipraktekkan di lapangan adalah praktek hukum litigasi dan non litigasi. Kalau non litigasi mereka dapat melihat dan berpraktek layaknya seorang pengacara yang melakukan praktek pendampingan hukum di kantor polisi, atau ke kantor kejaksaan, ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) atau Litigasi ikut mendampingi dan memantau saat advokat dari kantor advokat kami beracara baik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang maupun pengadilan lainnya,” jelas Bang Izal.
Para mahasiswa PKL itu didampingi Adv. Ardhi Fazzini, SH dan Adv. Cecep Mugiat, SH.
“Kami juga memberikan wawasan bahwa ada sebanyak empat aparat penegak hukum di Indonesia yang disebut Catur Wangsa. Yakni, Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat,” pungkasnya. ( Ijal )