SKI | NTB – Pihak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Nusa Tenggara Barat mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2021 dan 2022 dengan nilai Milyaran rupiah.
TPP yang diusut tersebut yang dibayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lotim yang menjabat pada saat itu.Setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda NTB untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sementara itu sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim mulai dipanggil untuk diminta keterangan terkait dengan kasus yang sedang dibidik Direktorat Kriminal Khusus tersebut
Seperti halnya Kepala Bagian Organisasi maupun dari bagian keuangan Setdakab Lotim dan bidang yang menangani masalah itu.
Kabag Organisasi Setdakab Lotim Baiq Widiana Astuti saat dikonfirmasiKabag Organisasi Setdakab Lotim Baiq Widiana Astuti saat dikonfirmasi mengaku dirinya baru menjabat sebagai Kabag organisasi sejak tanggal 17 Oktober 2025.
Sementara Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim,H.Hasni juga tidak memberikan penjelasan
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombespol.M.Kholid saat dikonfirmasi mengatakan akan kroscek dulu kasus ini ke Krimsus.
” Kita kroscek dulu ya,” jawabnya singkat. (Sul)









