SKI | MATARAM, — Warga Pantai Gading, Lingkungan Mapak Belatung, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, digemparkan dengan penemuan mayat laki-laki di tepi pantai, Kamis (22/01/2026) pagi.
Menurut informasi yang dihimpun, korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Selasa (20/01/2026) di Dusun Mapasan, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Saat itu korban diketahui keluar rumah sekitar pukul 03.00 Wita untuk buang air di sungai. Sekitar pukul 10.00 Wita, anak korban mendapati ayahnya tidak berada di kamar. Pencarian dilakukan di sekitar sungai dan ditemukan sarung milik korban serta jejak terpeleset di tepi sungai. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Basarnas Mandalika untuk dilakukan pencarian.
Dua hari kemudian, Kamis pagi sekitar pukul 06.40 Wita, seorang warga pesisir Pantai Gading bernama Sadri melihat jasad pria tanpa busana dalam posisi telungkup di tepi pantai. Ia segera melaporkan temuan itu kepada Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jempong Baru. Tak lama berselang, tim gabungan Polsek Ampenan bersama aparat terkait mendatangi lokasi.
Sekitar pukul 07.25 Wita, tim gabungan bersama Basarnas melakukan evakuasi jasad dari tepi pantai ke area rol akhir Pantai Gading. Mobil ambulans Polda NTB kemudian membawa jasad ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban diketahui bernama Pawan, laki-laki, 68 tahun, warga Dusun Mapasan, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Yulian Putra menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil visum luar yang dilakukan di RS Bhayangkara, tidak ada indikasi kekerasan. Korban diduga terpeleset saat berada di sekitar sungai, kemudian terbawa arus hingga akhirnya ditemukan di Pantai Gading,” ujar AKP I Made Yulian Putra.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban telah menolak dilakukan otopsi dan menerima hasil pemeriksaan visum.
“Keluarga korban sudah membuat pernyataan resmi menolak otopsi dan tidak menuntut secara hukum. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Lombok Tengah,” jelasnya. (Kautsar)














